DELAPANTOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam dua periode agar lebih banyak warga dapat memanfaatkan kesempatan ini. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menambah penerimaan daerah untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Periode Pemutihan
- Periode Pertama: 1 Juni – 31 Juli
- Periode Kedua: 1 September – 31 Oktober
Dua periode pelaksanaan memberikan kesempatan lebih luas, terutama bagi pemilik kendaraan yang sempat melewatkan periode pertama.
Manfaat Pemutihan Pajak
- Penghapusan denda pajak tunggakan tahun sebelumnya
- Pengurangan atau kompensasi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Pembaruan data kendaraan di database Samsat
- Aktifkan kembali STNK yang mati akibat tunggakan
Catat Persyaratan Administratif Berikut
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus:
- Pemilik kendaraan berlaku pajak: Pajak tahunan maupun lima tahunan.
- Ada tunggakan pajak: Program ditujukan terutama bagi kendaraan menunggak.
- Lengkapi dokumen:
- STNK asli
- BPKB atau fotokopi (jika diperlukan)
- KTP sesuai data pemilik kendaraan
- Datang ke Samsat atau gerai layanan keliling
- Jangan ada pelanggaran serius: Berkas kendaraan harus bebas dari status sitaan atau kasus hukum lain.
Langkah Singkat Pelaksanaan
- Kunjungi kantor Samsat atau gerai keliling selama periode berlaku
- Serahkan dokumen lengkap dan tunjukkan tunggakan pajak
- Petugas menghitung pokok pajak tanpa denda
- Anda membayar sejumlah pokok pajak + SWDKLLJ (diskon berlaku)
- STNK langsung diperpanjang, bisa juga lewat drive-thru
Dampak Positif Program Pemutihan
- Masyarakat bisa menghemat jutaan biaya administrasi
- Kendaraan kembali legal sehingga aman saat razia
- Pemerintah daerah dapat tambahan dana untuk fasilitas publik
- Data kendaraan lebih akurat dan update, baik untuk perencanaan dan pengawasan
Kesimpulan
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur kali ini hadir dalam dua periode agar jangkauannya lebih optimal. Dengan bebas dari denda dan potongan SWDKLLJ, program ini menawarkan solusi bagi pemilik kendaraan menunggak untuk kembali tertib administrasi. Jangan lewatkan kesempatan—siapkan dokumen dan manfaatkan program ini sebelum periode ditutup!
Sumber: bosbasker.my.id

