DELAPANTOTO – Pemerintah provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai denda atau sanksi administratif. Antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi, terutama di kalangan pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama lebih dari satu tahun.
Pemutihan di DKI Jakarta
Di wilayah DKI Jakarta, program pemutihan berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa dikenakan tambahan denda keterlambatan. Program ini digelar sebagai bagian dari insentif fiskal daerah dan mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan.
Masyarakat Ibu Kota masih bisa memanfaatkan program ini hingga akhir Agustus 2025.
Pemutihan di Jawa Barat
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga masih menjalankan program serupa. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang atau menunggak pajak tahunan. Dengan mengikuti pemutihan, masyarakat dibebaskan dari sanksi administratif dan denda pajak. Beberapa Samsat juga menyediakan layanan khusus untuk mempercepat proses pembayaran.
Program ini telah diperpanjang beberapa kali dan berakhir pada akhir Juni 2025, meskipun ada kemungkinan evaluasi perpanjangan jika antusiasme masyarakat tinggi.
Pemutihan di Provinsi Banten
Di Banten, pemutihan mencakup pembebasan denda pajak serta BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya. Wilayah seperti Serang, Cilegon, Tangerang, dan Pandeglang mencatat peningkatan kunjungan ke kantor Samsat seiring dengan diberlakukannya program ini. Pemerintah daerah berharap melalui pemutihan, jumlah kendaraan yang aktif membayar pajak dapat meningkat signifikan.
Berbeda dengan dua wilayah sebelumnya, pemutihan di Banten direncanakan berlangsung hingga Oktober 2025, memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk memanfaatkannya.
Manfaat dan Imbauan
Dengan program pemutihan ini, masyarakat bisa mendapatkan legalitas kendaraan kembali tanpa beban denda yang memberatkan. Selain itu, kendaraan yang telah diblokir karena tidak bayar pajak bisa diaktifkan kembali statusnya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan dan Samsat setempat mengimbau agar masyarakat tidak menunda kesempatan ini, sebab setelah masa pemutihan berakhir, seluruh sanksi akan diberlakukan kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menjadi solusi praktis bagi pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan kewajibannya. Dengan masa berlaku yang berbeda di setiap daerah, masyarakat disarankan untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum program ini ditutup.
Sumber: bosbasker.my.id

