DELAPANTOTO – Kasus pelecehan seksual di dunia medis kembali mencuat. Seorang dokter bernama Priguna resmi didakwa atas dugaan pemerkosaan terhadap pasiennya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Priguna dengan pasal berlapis terkait tindak pidana asusila yang dilakukan oleh tenaga kesehatan kepada pasien, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, disebutkan bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan saat korban sedang menjalani pemeriksaan medis. Alih-alih memberikan layanan kesehatan, terdakwa justru memanfaatkan posisi dan kepercayaan pasien untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mencoreng profesi kedokteran serta merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Oleh karena itu, tuntutan hukuman berat disiapkan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi pasien yang mengalami kekerasan seksual di ruang medis.
Sidang kasus dokter Priguna akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Publik kini menantikan putusan pengadilan terhadap perkara yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter ini.
Sumber: bosbasker.my.id

