DELAPANTOTO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) disambut antusias warga. Kebijakan ini memberi keringanan besar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, bahkan hingga 4 tahun.
Dalam program ini, pemerintah menghapus denda keterlambatan dan sebagian pokok pajak. Seorang warga Tanjung Selor mengaku lega karena tunggakan pajaknya selama empat tahun hanya perlu dibayar sekitar Rp 1,2 juta, dari sebelumnya hampir Rp 3 juta.
Rincian keringanan yang diberikan:
- Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas yang akan balik nama.
- Berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat non-angkutan barang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara menyebut, program ini berlaku hingga 30 November 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
Warga diminta memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat keliling dan Samsat online untuk menghindari antrean panjang.
Sumber: bosbasker.my.id

