DELAPANTOTO – Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perkembangan terkait pemblokiran rekening milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Rekening tersebut, yang berisi saldo sekitar Rp 300 juta, kini telah dibuka kembali oleh pihak bank.
Kepala PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai prosedur setelah adanya laporan transaksi mencurigakan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Setelah proses klarifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk bank dan aparat penegak hukum, tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang mengharuskan pemblokiran dilanjutkan.
“Proses pemblokiran bersifat sementara, tujuannya untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Setelah diverifikasi, bank memutuskan untuk membuka kembali rekening tersebut,” ujarnya.
PPATK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari sistem pencegahan tindak pidana keuangan dan bukan bentuk kriminalisasi. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat memahami bahwa pemblokiran rekening dapat terjadi pada siapa saja ketika ada indikasi transaksi tidak biasa yang perlu diverifikasi.
Dengan dibukanya kembali rekening tersebut, Ketua MUI kini dapat kembali mengakses dan menggunakan dananya secara normal. Meski demikian, PPATK memastikan akan terus memantau dan bekerja sama dengan lembaga keuangan demi menjaga integritas sistem perbankan nasional.
Sumber: bosbasker.my.id

