INITOGEL– Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh aksi Dedi Mulyadi yang tertangkap kamera tengah mengendarai sepeda motor patwal tanpa mengenakan helm. Aksi ini memicu reaksi dari berbagai kalangan karena dinilai tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat, terlebih Dedi Mulyadi adalah seorang figur publik dan mantan pejabat daerah yang dikenal luas.
Aturan Wajib Menggunakan Helm
Penggunaan helm saat berkendara sepeda motor bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan. Di Indonesia, kewajiban mengenakan helm diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (8) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengendarai sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali, termasuk pejabat atau tokoh masyarakat. Tidak mengenakan helm saat berkendara adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tilang.
Besaran Denda Tilang
Sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Dengan demikian, jika Dedi Mulyadi dikenai tilang atas pelanggaran tersebut, ia dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp250.000 atau hukuman kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, denda tilang biasanya dibayarkan melalui sistem e-Tilang, dan besarannya disesuaikan dengan kebijakan pengadilan setempat.
Kritik dan Harapan Publik
Aksi tanpa helm ini menimbulkan perbincangan karena dianggap mencerminkan kelalaian terhadap aturan yang semestinya dijunjung tinggi oleh tokoh publik. Banyak pihak berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran, tidak hanya bagi Dedi Mulyadi, tetapi juga bagi masyarakat luas bahwa hukum berlaku untuk semua kalangan.
Ketaatan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, melainkan demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Figur publik diharapkan bisa menjadi panutan dalam menjalankan aturan yang berlaku, termasuk aturan sederhana seperti penggunaan helm.
Penutup
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kesadaran berlalu lintas harus dimiliki oleh semua lapisan masyarakat. Sekecil apapun pelanggaran, jika dibiarkan, dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan budaya tertib lalu lintas. Maka, penting bagi setiap individu, termasuk tokoh publik seperti Dedi Mulyadi, untuk memberi contoh yang baik dalam berperilaku di jalan raya.
Sumber: bosbasker.my.id

