DELAPANTOTO – Perpanjangan pajak motor tetap bisa dilakukan tanpa BPKB, selama kamu masih memegang STNK dan KTP sesuai data kendaraan. Ini berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau ganti plat.
Syarat Perpanjangan Pajak Motor Tanpa BPKB (Pajak Tahunan)
Dokumen yang diperlukan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
- Uang untuk membayar pajak
- Surat kuasa jika kamu bukan pemilik langsung (opsional tergantung Samsat)
Catatan:
- BPKB tidak wajib untuk pembayaran pajak tahunan
- Berlaku untuk kendaraan pribadi, bukan perusahaan
BPKB Wajib Ditunjukkan Jika:
- Melakukan perpanjangan 5 tahunan (ganti plat nomor)
- Proses balik nama
- Mutasi kendaraan (pindah daerah)
Cara Perpanjang Pajak Motor Tanpa BPKB:
1. Bayar Langsung di Samsat
- Datang ke kantor Samsat terdekat
- Bawa STNK dan KTP sesuai nama pemilik
- Isi formulir yang disediakan
- Antre di loket pembayaran pajak tahunan
- Setelah pembayaran, kamu akan mendapat bukti bayar dan stempel di STNK
2. Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
- Daftarkan akun dan kendaraan
- Bayar pajak tahunan secara online
- Bukti bayar bisa dicetak sendiri atau dikirim ke alamat rumah
Jika BPKB sedang digadai, pastikan kamu tetap menyimpan fotokopi atau mencatat nomor BPKB untuk keperluan lain di kemudian hari, seperti saat proses balik nama atau menjual kendaraan.
Kalau kamu ingin bantuan cek pajak berdasarkan nomor kendaraan, beri tahu daerah dan nomor pelatnya, saya bisa bantu arahkan ke situs atau layanan resmi.
Sumber: bosbasker.my.id

