Kendaraan Kena Tilang ETLE Cepat Lakukan Ini Sebelum STNK Diblokir

Kendaraan Kena Tilang ETLE Cepat Lakukan Ini Sebelum STNK Diblokir

DELAPANTOTO DAFTAR – penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang semakin luas, banyak pemilik kendaraan mulai merasakan dampaknya. Kamera ETLE kini aktif mencatat pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, hingga bermain ponsel saat mengemudi.

Jika Anda terkena tilang ETLE dan mengabaikannya, STNK kendaraan bisa diblokir, sehingga tidak bisa bayar pajak atau memperpanjang STNK.


Tanda Kendaraan Kena Tilang ETLE

Beberapa indikasi Anda terkena tilang ETLE:

  • Mendapat surat konfirmasi tilang ke alamat rumah sesuai STNK
  • Notifikasi pelanggaran melalui SMS atau email (jika sudah terdaftar)
  • Nama Anda muncul di daftar tilang saat cek data kendaraan di Samsat

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda menerima konfirmasi tilang, segera lakukan langkah berikut:

  1. Cek Data Pelanggaran
    • Buka situs resmi ETLE atau aplikasi yang ditunjuk
    • Masukkan plat nomor kendaraan untuk melihat jenis pelanggaran dan waktu kejadian
  2. Konfirmasi Kepemilikan
    • Setujui atau bantah bahwa kendaraan tersebut milik Anda
    • Jika benar, lanjutkan ke proses pembayaran
  3. Bayar Denda Tilang
    • Gunakan nomor BRIVA atau kode bayar yang diberikan
    • Pembayaran bisa dilakukan via ATM, mobile banking, atau teller bank
  4. Simpan Bukti Pembayaran
    • Simpan bukti sebagai arsip pribadi
    • Status pelanggaran akan otomatis ter-update dalam sistem

Apa Risikonya Jika Dibiarkan?

Jika pelanggaran tidak dikonfirmasi dan denda tidak dibayar:

  • STNK akan diblokir sementara
  • Tidak bisa bayar pajak tahunan
  • Tidak bisa perpanjang STNK 5 tahunan
  • Pengurusan balik nama dan mutasi juga tertahan

Kesimpulan

Tilang ETLE bukan untuk ditakuti, tapi harus ditanggapi dengan tindakan cepat dan tepat. Jangan abaikan surat tilang yang datang. Segera cek, bayar, dan bereskan sebelum STNK Anda diblokir — agar kendaraan tetap legal dan aman di jalan.

Sumber: bosbasker.my.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *