Ternyata Ini Alasan Polisi Bisa Cek SIM dan STNK di Jalan Tikus

Ternyata Ini Alasan Polisi Bisa Cek SIM dan STNK di Jalan Tikus

EPICTOTO – Jangan lupa siapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda NOmor Kendaraan (STNK) saat berkendara, termasuk motor.

Ternyata ini alasan polisi bisa cek SIM dan STNK di jalan tikus alias jalan kampung.

Brother pasti tahu dua dokumen yang sering diperiksa polisi ketika sedang ada razia.

Saat ada pemeriksaan, petugas akan memberhentikan pengendara motor alias pemotor.

Baca Juga: sempat-ramai-persyaratan-bikin-sim-harus-punya-bpjs-berlaku-tahun-ini

Kemudian, pihak berwenang tersebut meminta untuk menunjukkan SIM dan STNK sebelum diperiksa.

Kalau dianggap lengkap dan tidak melanggar aturan, para pengguna jalan akan diarahkan kembali melanjutkan perjalanan.

Sebaliknya, petugas akan menahan SIM atau STNK, tergantung jenis pelanggarannya.

Sering ketemu di jalan raya, apakah sebenarnya polisi boleh memeriksa kedua dokumen tersebut di jalan tikus atau gang?

Menanggapi hal itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polrestabes Bandung, Iptu Isman angkat bicara.

Ia mengatakan, polisi bisa mengecek SIM dan STNK, termasuk motor yang berada di jalan tikus atau jalan kampung.

Tapi, tergantung kemungkinan pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana yang dilakukan pemotor.

“Ke gang-gang itu sifatnya (pemeriksaan) insidentil. Kalau misalnya itu pelanggaran (lalu lintas), saya pikir tidak semua dikejar ke sana,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, harus dilihat dulu kemungkinan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor.

Kalau tidak membawa SIM dan STNK, ada kemungkinan polisi tidak akan menindak pengendara sampai ke jalan tikus atau gang.

Namun, jika menemukan dugaan tindak pidana, polisi bisa melakukan pemeriksaan di luar jalan raya seperti melihat kendaraan yang dicurigai sebagai hasil pencurian.

“Tapi, kalau ada indikasi tindak pidana ya pasti akan kita kejar karena siapa tahu kendaraan itu kendaraan hasil curian,” ujarnya pada Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan polisi perlu menerapkan rasa serba curiga saat mengawasi perilaku berkendara masyarakat.

“Perlu dicurigai barang itu hasil dari tindak pidana. Bisa-bisa saja seperti itu. Kalau hanya Surat Izin Mengemudi (lupa dibawa) paling berat ditilang daripada (pengendara) membahayakan dirinya,” ujarnya.

Sumber: bosbasker.my.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *